Pangandaran — Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan raya, Satlantas Polres Pangandaran kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang seperti pick-up atau truk sebagai sarana angkutan orang. Penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
Mobil barang tidak dirancang secara teknis untuk membawa manusia. Tidak tersedia sabuk pengaman, tidak ada pelindung tubuh, dan tidak terjamin secara keselamatan. Apabila terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, maupun saat kondisi cuaca buruk.
Risiko Mengangkut Orang dengan Mobil Barang:
- Tidak ada sistem keamanan penumpang
- Risiko cedera berat bahkan kematian saat kecelakaan
- Berpotensi dikenai sanksi tilang oleh petugas
- Penumpang bisa terlempar saat terjadi benturan
Kasat Lantas Polres Pangandaran, Iptu Yudi Risnandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Pangandaran, agar tidak menggunakan mobil barang untuk angkutan orang. Ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Satlantas akan terus melakukan edukasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ini, terlebih menjelang libur panjang dan musim mudik, di mana volume perjalanan meningkat.