Example floating
Example floating
Example 728x250
Satlantas

Begini Cara Mengurus Tilang ETLE, Simak Penjelasannya

29
×

Begini Cara Mengurus Tilang ETLE, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Tilang ETLE
Example 468x60

Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang menggunakan kamera pengawas (CCTV) untuk merekam berbagai pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Sistem ini diterapkan oleh Kepolisian RI untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas secara transparan dan akurat. Tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Bagi masyarakat yang terekam melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE, maka akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di Samsat. Untuk mengetahui dan memverifikasi pelanggaran, pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi ETLE sesuai domisili. Seperti etle-korlantas.info untuk portal nasional atau etlelodaya.id khusus wilayah Polda Jawa Barat. Setelah memasukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin. Sistem akan menampilkan pelanggaran yang terjadi lengkap dengan waktu, tempat, dan jenis pelanggarannya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran tersebut, dapat langsung melakukan konfirmasi secara online. Namun, jika kendaraan sudah dijual atau digunakan oleh orang lain, maka pemilik bisa melampirkan surat keterangan atau bukti pendukung lainnya saat melakukan proses konfirmasi. Setelah itu, sistem akan menerbitkan surat tilang elektronik (e-Tilang) yang memuat kode pembayaran dan besaran denda yang harus dibayar.

Pembayaran tilang ETLE dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan yang bekerja sama dengan Polri. Seperti melalui ATM, aplikasi BRImo, teller BRI, atau transfer ke rekening Virtual Account (BRIVA). Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi sebagai bukti sah bahwa denda tilang telah dilunasi.

Melalui sistem ETLE ini, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien, transparan, dan minim interaksi langsung. Sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran lainnya seperti pungli. Satlantas Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan senantiasa melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan serta keselamatan berkendara.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar