Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X dalam Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

527
×

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X dalam Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 11 Mei 2025DIVISI HUMAS POLRI Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui platform media sosial X.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers pada Minggu malam (11/5).

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Penangguhan penahanan diberikan penyidik setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan orang tua tersangka, serta mempertimbangkan itikad baik dari SSS dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita barang bukti yang telah dianalisis secara digital forensik. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyatakan alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan pendekatan humanis dan masa depan akademik SSS.

“Pertimbangan kemanusiaan dan kesempatan bagi tersangka untuk melanjutkan pendidikan menjadi alasan utama dalam pemberian penangguhan ini,” tambah Trunoyudo.

SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden RI ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut disebut dalam unggahan viral tersebut.

Example 1800x450

Komentar

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.