Pangandaran – Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong hanya bisa diambil kembali setelah diganti dengan knalpot standar.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, menyampaikan bahwa penggantian knalpot brong merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Syarat Pengambilan Kendaraan yang Ditilang:
- Mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
- Membawa surat tilang dan identitas diri (KTP & STNK).
- Kendaraan dibawa ke Unit Tilang Satlantas Polres Pangandaran untuk dicek fisik oleh petugas.
“Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan demi keselamatan dan ketenangan bersama,” ujar IPTU Yudi.