Pangandaran, 23 Mei 2025 – Polsek Padaherang melaksanakan kegiatan penitipan dua orang tahanan ke Rumah Tahanan Polres Pangandaran. Penitipan ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan atas dua kasus berbeda, yakni tindak pidana percobaan pencurian serta tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kegiatan pemindahan tahanan ini berlangsung pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB, bertempat di Mako Polres Pangandaran. Kedua tahanan tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Polsek Padaherang. Proses pemindahan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat penahanan, serta perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Ciamis.
Tahanan pertama atas nama Sdr. M, warga Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, terlibat dalam perkara percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo 53 KUHPidana. Sementara itu, tahanan kedua Sdr. MK, warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, tersangkut perkara penipuan dan/atau penggelapan yang dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.
Kegiatan pemindahan tahanan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padaherang, Aiptu C, bersama anggota Bripka IGS, Briptu BDH, dan Bripda FNH. Proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala.
Kapolsek Padaherang, AKP Abdurahman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional dan prosedural. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administratif.