Pangandaran, 23 Mei 2025 – Banyak masyarakat yang membeli kendaraan atau barang secara kredit, namun belum memahami bahwa barang yang dikredit tersebut sebenarnya masuk dalam perjanjian hukum bernama fidusia. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme hukum ini untuk menghindari konflik saat kredit bermasalah.
Apa Itu Fidusia?
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu barang sebagai jaminan utang, namun barang tersebut tetap dikuasai secara fisik oleh pemberi jaminan (debitur). Umumnya digunakan dalam pembelian kendaraan bermotor, alat elektronik, atau modal usaha secara kredit.
Contoh: Anda membeli sepeda motor secara kredit. Motor digunakan oleh Anda, tetapi BPKB-nya dipegang pihak leasing sebagai jaminan fidusia.
Aturan Hukum yang Mengikat
Perjanjian fidusia dilindungi secara hukum dan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Sistem pendaftaran melalui Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online).
Jika sudah didaftarkan, penerima fidusia (leasing atau bank) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi bila debitur lalai membayar.
Tata Cara dan Mekanisme Fidusia
- Pembuatan Perjanjian Fidusia
Dilakukan antara pihak kreditur (leasing) dan debitur (pembeli). - Pendaftaran ke Kemenkumham
Dilakukan secara daring melalui sistem AHU. Hasilnya adalah Sertifikat Jaminan Fidusia, sebagai bukti resmi perlindungan hukum. - Eksekusi Barang Fidusia
Jika terjadi wanprestasi (gagal bayar), leasing wajib menempuh jalur hukum atau eksekusi sesuai prosedur, tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengintimidasi.
Ancaman Hukum bagi Pelanggaran
Pihak leasing atau debt collector yang melakukan penarikan paksa tanpa prosedur hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.
Peran Polri dalam Kasus Fidusia
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak leasing tidak diperbolehkan menarik barang fidusia secara paksa di jalan, apalagi tanpa sertifikat jaminan fidusia. Bila ditemukan kasus seperti itu, masyarakat berhak melapor ke Polres atau Polsek terdekat.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menambahkan bahwa edukasi publik tentang fidusia penting dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman antara leasing dan debitur.
“Kalau kendaraan Anda masih kredit dan belum lunas, tapi belum ada sertifikat fidusia, maka pihak leasing tidak bisa sembarangan menagih atau mengambil paksa,” ujarnya.
Kesimpulan
Fidusia adalah bentuk jaminan hukum yang adil jika dipahami kedua belah pihak. Debitur wajib memenuhi kewajiban membayar tepat waktu, dan kreditur wajib menjalankan proses hukum jika ingin mengeksekusi jaminan. Kepolisian hadir untuk menjaga agar semua pihak taat hukum dan saling menghormati hak masing-masing.
Jika Anda menghadapi persoalan fidusia yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.








