Pangandaran, 28 Mei 2025 – Cybercrime, atau kejahatan siber, kini menjadi ancaman global yang terus berkembang di Indonesia. Berbagai bentuk kejahatan siber menargetkan individu dan institusi, menyebabkan kerugian finansial serta kebocoran data sensitif. Oleh karena itu, menguak modus terbaru dan memahami cara melindungi diri merupakan langkah esensial bagi setiap pengguna internet.
Modus operandi cybercrime sangat bervariasi dan terus berevolusi. Serangan phishing yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi melalui email atau situs web palsu masih sering terjadi. Selain itu, ransomware digunakan untuk mengunci data dan meminta tebusan, sementara malware disisipkan ke dalam perangkat untuk memata-matai aktivitas online. Penipuan daring dengan berbagai skema juga terus bermunculan, memanfaatkan kelengahan atau ketidaktahuan korban.
Pihak berwenang, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Republik Indonesia, telah secara aktif meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan cybercrime. Berbagai sindikat berhasil diungkap, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat sangat dibutuhkan sebagai garis pertahanan pertama. Edukasi tentang tanda-tanda serangan siber dan langkah-langkah keamanan dasar perlu terus digalakkan.
Untuk melindungi diri dari cybercrime, beberapa langkah pencegahan perlu diterapkan secara disiplin. Penggunaan kata sandi yang kuat dan unik sangat dianjurkan, serta pengaktifan otentikasi dua faktor pada semua akun. Hindari mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh lampiran dari sumber yang tidak dikenal. Selain itu, perangkat lunak keamanan (antivirus) harus selalu diperbarui, dan transaksi online sebaiknya dilakukan melalui jaringan internet yang aman. Dengan pemahaman yang mendalam tentang modus cybercrime dan penerapan tips keamanan yang konsisten, risiko terjebak kejahatan siber dapat diminimalisir.








