Hukum adalah fondasi dari keadilan—ia bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, tetapi merupakan pijakan moral dan etika yang menata kehidupan bersama. Melalui hukum, nilai-nilai keadilan diberi bentuk dan arah. Tanpa hukum, keadilan hanya menjadi cita-cita kosong yang mudah digeser oleh kepentingan dan kekuasaan.
Di sisi lain, keadilan adalah pondasi dari masyarakat yang beradab. Keadilan menciptakan rasa aman, rasa memiliki, dan rasa saling menghormati antarwarga. Ketika masyarakat merasakan keadilan ditegakkan secara adil, transparan, dan merata, maka tumbuhlah kepercayaan. Dan dari kepercayaan itu, lahirlah ketertiban sosial dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, menegakkan hukum dengan adil bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Karena hanya dengan hukum yang adil dan keadilan yang nyata, masyarakat dapat berdiri tegak, tumbuh, dan maju dalam peradaban yang bermartabat.