Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasKriminalitasPress Release

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp “INFO VID”, 4 Tersangka Diamankan atas Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis

825
×

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp “INFO VID”, 4 Tersangka Diamankan atas Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi. Aktivitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Pengungkapan ini menandai komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya konten yang meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66). Mereka berasal dari wilayah Surabaya dan Jombang. Dari hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai admin utama grup. MI menyebarkan tautan undangan melalui grup Facebook berjudul “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Grup ini beranggotakan lebih dari 11.000 akun.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Grup “INFO VID” sendiri berisi sekitar 300 anggota aktif. Grup ini digunakan sebagai wadah berbagi konten pornografi. Selain itu, digunakan juga untuk menjalin komunikasi dalam rangka mencari pasangan sesama jenis. Dalam grup tersebut, para tersangka secara aktif menyebarkan foto dan video vulgar sebagai sarana pendekatan antarpengguna.

“Grup ini bukan hanya tempat berbagi konten pornografi. Tapi juga sebagai media untuk mencari pasangan sesama jenis. Tentunya, hal ini sangat bertentangan dengan norma serta melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Penyidikan menunjukkan bahwa aktivitas dalam grup ini berlangsung sejak Januari 2025, dan semakin aktif pada bulan Mei hingga Juni. Konten yang disebar dalam grup juga berpotensi melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yaitu:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dan
  • Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan. Mereka menekankan dalam menangani kejahatan digital. Prioritas utama adalah yang mengancam moral, etika, serta keamanan ruang siber di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di platform digital.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran

Anak Asal Cijulang yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat di Klaten
Berita

Anak laki-laki berinisial A asal Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan
Berita

Polri bersama Basarnas dan unsur terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Temukan Dugaan Celah Keamanan Website Polres Pangandaran, Ahmad Ridwan Priagoh Dapat Apresiasi
Berita

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena laporan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab dan bertujuan membantu pengelola sistem mengetahui potensi celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.