Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Penegakan Hukum Berdasar Prinsip Legalitas: Fondasi Keadilan di Indonesia

13
×

Penegakan Hukum Berdasar Prinsip Legalitas: Fondasi Keadilan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangandaran, 24 Juni 2025 – Penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas adalah pilar utama sistem peradilan Indonesia. Prinsip ini memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar jelas, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjamin keadilan bagi semua warga. Pemerintah dan aparat hukum secara konsisten menekankan pentingnya asas ini.

Aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai peraturan berlaku. Artinya, tak ada tindakan hukum tanpa legitimasi undang-undang. Seluruh proses, dari penyelidikan hingga persidangan, harus patuh pada prosedur hukum. Prinsip ini memberi kepastian hukum dan melindungi hak individu. Kasus-kasus yang ditangani selalu merujuk pada ketentuan hukum yang relevan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dasar Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Indonesia

Asas legalitas berakar pada konstitusi dan undang-undang. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, mewajibkan segala tindakan berdasar hukum. KUHP melalui Pasal 1 ayat (1) memperkuat ini, menyatakan “Tiada suatu perbuatan pun dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.” Ini menjamin tak ada hukuman tanpa aturan hukum sebelumnya, mencegah praktik retroaktif, dan memastikan kepastian hukum.

Diharapkan, dengan tegaknya prinsip legalitas secara menyeluruh, supremasi hukum di Indonesia dapat terwujud, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin kokoh.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar