Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
KriminalitasSatintelkamSosial dan Umum

Benteng Baru di Era Digital: Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi

10
×

Benteng Baru di Era Digital: Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

PANGANDARAN – Di tengah masifnya digitalisasi, kebocoran data personal bukan lagi isu baru bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak sejarah baru untuk menyulap ruang siber yang rentan menjadi lebih aman. Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum utama yang menjamin hak asasi warga negara atas kerahasiaan informasi pribadinya. (10/09/2026)

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori utama, yakni data umum dan data spesifik. Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, hingga kewarganegaraan, sementara data spesifik meliputi informasi kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, hingga data keuangan pribadi. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan tingkatan perlindungan yang lebih ketat terhadap data yang berisiko tinggi memicu kejahatan jika terkonfirmasi bocor.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Aturan ini mengikat secara tegas seluruh pengendali data, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Setiap lembaga yang mengumpulkan data masyarakat wajib memperoleh persetujuan (consent) yang jelas, menjaga keamanan sistem, serta mengapus data jika tujuan pemrosesan telah selesai. Tidak ada lagi celah bagi pengelola data untuk memproses atau memperjualbelikan data warga secara sewenang-wenang tanpa transparansi.

Bagi para pelanggar, UU PDP menyiapkan sanksi berlipat mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Perusahaan yang lalai menjaga keamanan data dapat dikenakan denda administratif hingga puluhan miliar rupiah. Sementara itu, pelaku kejahatan yang sengaja memalsukan, menjual, atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda miliaran rupiah.

Kehadiran UU PDP tidak hanya menuntut kesiapan infrastruktur dari para pengelola data, tetapi juga membangun kesadaran kritis masyarakat. Sebagai pemilik data, publik kini memiliki kendali penuh untuk menolak penyalahgunaan informasi pribadinya. Memahami hak-hak dalam UU PDP adalah langkah awal bagi masyarakat untuk menjadi konsumen digital yang bijak dan berdaya di era modern.

Example 1800x450

Komentar

Temukan Dugaan Celah Keamanan Website Polres Pangandaran, Ahmad Ridwan Priagoh Dapat Apresiasi
Berita

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena laporan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab dan bertujuan membantu pengelola sistem mengetahui potensi celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pangandaran Berganti, Dua Anggota Polri Purna Tugas
Berita

Sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pangandaran mengalami pergantian jabatan. Serah terima jabatan Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pangandaran berlangsung di Mapolres Pangandaran