Example floating
Example floating
KriminalitasSatintelkamSosial dan Umum

Benteng Baru di Era Digital: Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi

207
×

Benteng Baru di Era Digital: Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

PANGANDARAN – Di tengah masifnya digitalisasi, kebocoran data personal bukan lagi isu baru bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak sejarah baru untuk menyulap ruang siber yang rentan menjadi lebih aman. Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum utama yang menjamin hak asasi warga negara atas kerahasiaan informasi pribadinya. (10/09/2026)

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori utama, yakni data umum dan data spesifik. Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, hingga kewarganegaraan, sementara data spesifik meliputi informasi kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, hingga data keuangan pribadi. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan tingkatan perlindungan yang lebih ketat terhadap data yang berisiko tinggi memicu kejahatan jika terkonfirmasi bocor.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Aturan ini mengikat secara tegas seluruh pengendali data, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Setiap lembaga yang mengumpulkan data masyarakat wajib memperoleh persetujuan (consent) yang jelas, menjaga keamanan sistem, serta mengapus data jika tujuan pemrosesan telah selesai. Tidak ada lagi celah bagi pengelola data untuk memproses atau memperjualbelikan data warga secara sewenang-wenang tanpa transparansi.

Bagi para pelanggar, UU PDP menyiapkan sanksi berlipat mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Perusahaan yang lalai menjaga keamanan data dapat dikenakan denda administratif hingga puluhan miliar rupiah. Sementara itu, pelaku kejahatan yang sengaja memalsukan, menjual, atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda miliaran rupiah.

Kehadiran UU PDP tidak hanya menuntut kesiapan infrastruktur dari para pengelola data, tetapi juga membangun kesadaran kritis masyarakat. Sebagai pemilik data, publik kini memiliki kendali penuh untuk menolak penyalahgunaan informasi pribadinya. Memahami hak-hak dalam UU PDP adalah langkah awal bagi masyarakat untuk menjadi konsumen digital yang bijak dan berdaya di era modern.

Example 1800x450

Komentar

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.