Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasSatintelkam

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

665
×

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Penyebaran hoaks di internet bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku, terutama di era digital yang serba cepat.

Sanksi terhadap penyebar hoaks diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain UU ITE, KUHP juga mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Aparat terus menggelar patroli siber untuk menindak pelanggaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi sumber dan penggunaan situs cek fakta menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Dengan memahami risiko hukum dan dampaknya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia digital dan berkontribusi menciptakan ruang informasi yang sehat.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran

Anak Asal Cijulang yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat di Klaten
Berita

Anak laki-laki berinisial A asal Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan
Berita

Polri bersama Basarnas dan unsur terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Temukan Dugaan Celah Keamanan Website Polres Pangandaran, Ahmad Ridwan Priagoh Dapat Apresiasi
Berita

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena laporan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab dan bertujuan membantu pengelola sistem mengetahui potensi celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.