PANGANDARAN – Di balik fasad sebuah rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten yang tenang, sepasang suami istri muda menjalankan usaha. Rumah itu tampak biasa dan tidak mencolok. Bisnis ini tidak terduga. (WCJ) berusia 24 tahun. Istrinya, (E), berusia 25 tahun. Mereka mengubah kamar tidur mereka menjadi studio produksi konten pornografi. Mereka meraup puluhan juta rupiah. Akhirnya, polisi menggerebek mereka saat subuh buta.
Kisah ini berakhir pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, ketika tim dari Satreskrim Polres Pangandaran menggedor pintu rumah mereka di Blok A159, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai sehari sebelumnya, saat Unit Tipidter menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Pasangan ini mengakui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Modus operandinya adalah dengan melakukan siaran langsung adegan intim mereka melalui aplikasi
Papaya Live dan HOT51. Tak berhenti di situ, mereka juga menawarkan layanan premium berupa
Video Call Sex (VCS) melalui WhatsApp kepada para pelanggannya. Bisnis haram ini berjalan hingga Mei 2025. Mereka berhasil mengumpulkan keuntungan lebih dari Rp65 juta. Keuntungan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung, polisi justru menemukan studio dadakan mereka. Petugas menyita berbagai peralatan “kerja” pasutri ini, mulai dari tiga unit ponsel, tripod lengkap dengan
ringlight, hingga kasur yang menjadi latar adegan mereka. Berbagai alat bantu seks turut diamankan. Barang bukti yang ironis juga ditemukan. Ini termasuk sebuah buku tabungan atas nama WCJ dan dua buku nikah resmi milik pasangan tersebut.
Kini, WCJ dan E dihadapkan pada jeratan hukum berlapis yang mengancam kebebasan mereka selama bertahun-tahun. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Berdasarkan UU ITE, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dari UU Pornografi, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dengan denda mencapai Rp6 miliar. Penyelidikan kasus ini juga melibatkan keterangan dari ahli ITE dan ahli pidana untuk memperkuat bukti kejahatan mereka14.
















