Polres Pangandaran baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi yang terjadi di wilayah Sidamulih. Dalam acara tersebut, Kepala Kepolisian Resor Pangandaran (AKBP MUJIANTO, S.I.K.,M.H.) menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan fakta-fakta yang terungkap terkait kasus ini, guna memberikan transparansi kepada masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik ilegal yang melibatkan sediaan farmasi yang tidak terdaftar. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan sejumlah obat-obatan yang disinyalir dijual tanpa izin, serta pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Saat konferensi pers, Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal ini. Mereka juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pangandaran berharap dapat menekan angka kejahatan terkait penyalahgunaan sediaan farmasi. Melalui upaya penegakan hukum yang optimal, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dan sadar akan pentingnya menggunakan obat-obatan yang legal dan terjamin keamanannya. Konferensi pers ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
POLRES PANGANDARAN GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SEDIAAN FARMASI DI WILAYAH SIDAMULIH















