Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Penipu Online Siap-Siap! Ini Ancaman Pasal Hukum dan Pidana yang Mengintai

622
×

Penipu Online Siap-Siap! Ini Ancaman Pasal Hukum dan Pidana yang Mengintai

Sebarkan artikel ini
Hacker and Internet technology Crime with digital abstract hologram data background. Concept of Online information privacy, identity theft and Cyber Security

Pangandaran, 7 Juli 2025 – Meningkatnya kasus penipuan online yang merugikan masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Petugas terus menindak pelaku penipuan digital dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana berat.

Sementara itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap modus penipuan. Peraturan hukum yang berlaku telah menyediakan dasar penindakan yang kuat, sehingga pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat Penipu Online

1. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

  • Pasal 28 ayat (1)
    Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dijerat hukum.
    Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 1).
  • Pasal 35
    Pelaku yang memanipulasi, mengubah, atau menciptakan dokumen elektronik agar tampak otentik akan dikenakan sanksi.
    Ancaman: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar (Pasal 51 ayat 1).
    Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pembuat situs palsu, akun media sosial bodong, atau dokumen digital yang menipu.

2. KUHP

  • Pasal 378 (Penipuan)
    Orang yang menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk membuat korban menyerahkan harta, dapat dijerat pasal ini.
    Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 372 (Penggelapan)
    Pihak yang secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain setelah menerima uang atau barang, dapat dikenakan pasal ini.
    Ancaman: Penjara hingga 4 tahun atau denda, sesuai ketentuan yang disesuaikan melalui Perma No. 2/2012.

Langkah Masyarakat: Laporkan dan Siapkan Bukti

Untuk mempercepat penindakan, masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban. Korban juga diharapkan menyiapkan bukti yang lengkap, antara lain:

  • Tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pelaku
  • Bukti transfer atau transaksi pembayaran
  • Identitas akun pelaku (username, nomor telepon, nomor rekening)
  • Tautan atau URL situs/platform yang digunakan

Dengan melaporkan secara aktif dan menyertakan bukti yang kuat, masyarakat telah membantu aparat hukum mempersempit ruang gerak pelaku penipuan. Pada akhirnya, peningkatan kesadaran hukum dan kewaspadaan digital menjadi benteng utama dalam menciptakan transaksi online yang aman dan terpercaya.

Example 1800x450

Komentar