Pangandaran, 6 Juli 2025 – Dalam tugas memberantas kejahatan, Polri berpegang pada prinsip kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Dua konsep hukum ini fundamental karena menentukan kewenangan serta lingkup tugas setiap unit kepolisian. Memahami perbedaannya krusial demi penegakan hukum yang efektif dan sesuai prosedur.
Kompetensi Absolut: Kewenangan Berdasarkan Jenis Perkara
Kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga penegak hukum berdasarkan jenis perkara. Bagi Polri, ini mencakup semua tindak pidana umum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Polri dan KUHAP. Ini berarti, mulai dari pencurian hingga kejahatan siber, semua kasus masuk ranah wewenang Polri sebagai penyidik utama. Ini berbeda dengan KPK atau BNN yang fokus pada jenis kejahatan yang lebih spesifik.
Kompetensi Relatif: Kewenangan Berdasarkan Wilayah Hukum
Sementara itu, kompetensi relatif mengatur kewenangan unit polisi berdasarkan wilayah hukum atau tempat kejadian perkara (locus delicti). Ini menentukan unit yang paling berhak menangani kasus. Misalnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus di wilayahnya, sedangkan Polda dapat menangani kasus lintas kabupaten. Kasus besar atau lintas provinsi dapat ditangani oleh Mabes Polri. Penentuan ini penting untuk efisiensi investigasi dan koordinasi.
Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Efektif
Penerapan kompetensi absolut dan relatif yang tepat memastikan bahwa setiap kejahatan ditangani oleh unit Polri yang sesuai. Ini mencegah tumpang tindih, mempercepat investigasi, dan mengurangi sengketa kewenangan. Polri terus beradaptasi menghadapi tantangan kompetensi relatif pada kejahatan modern seperti siber, dengan meningkatkan koordinasi internal dan internasional. Pemahaman publik atas kedua kompetensi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melaporkan tindak pidana ke unit yang tepat, demi terwujudnya keadilan yang cepat dan efektif.
















