Pangandaran – Seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penggunaan knalpot brong atau racing. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk segera mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan.
Surat edaran tersebut resmi diberlakukan sejak 25 Agustus 2025 sebagai upaya menekan gangguan kenyamanan masyarakat dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Jawa Barat, termasuk Pangandaran.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H. Menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi sekaligus penindakan kepada pengguna kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot brong.
“Knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tapi juga dapat membahayakan pengendara lain di jalan. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Gunakanlah knalpot standar demi kenyamanan bersama,” ujar IPTU Yudi.
Penggunaan knalpot brong dinilai memiliki sejumlah dampak negatif, seperti:
- Mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di area pemukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
- Menimbulkan potensi konflik sosial, karena suara bising yang menimbulkan keresahan warga.
- Membahayakan konsentrasi pengguna jalan lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
- Melanggar aturan hukum, yang dapat dikenakan sanksi tilang maupun tindakan tegas lainnya.
Satlantas Polres Pangandaran juga mengajak para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk turut serta memberikan edukasi kepada generasi muda, khususnya pelajar dan pengguna sepeda motor pemula, agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan beradab di wilayah Kabupaten Pangandaran.