Pangandaran – Guna menegakkan aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik jalan utama Kabupaten Pangandaran. Sasarannya kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan TNKB modifikasi, model tidak standar, serta tanpa TNKB sama sekali.
Petugas memberikan teguran dan imbauan langsung kepada pengendara yang melanggar. Serta menjelaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan merupakan pelanggaran terhadap Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Modifikasi bentuk, warna, atau tulisan sangat tidak dibenarkan dan bisa dikenakan sanksi,” ujar salah satu anggota Turjawali.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Pangandaran dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Serta mencegah potensi kejahatan kendaraan bermotor yang sering kali menggunakan TNKB palsu atau tidak sesuai sebagai modus penyamaran. affordablecarsales.co.nz
















