Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSatlantasSosial dan Umum

POLANTAS MENYAPA: SOSIALISASIKAN MEKANISME PERPANJANGAN SIM MELALUI LAYANAN SIM KELILING

66
×

POLANTAS MENYAPA: SOSIALISASIKAN MEKANISME PERPANJANGAN SIM MELALUI LAYANAN SIM KELILING

Sebarkan artikel ini
satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan publik
satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan publik

Pangandaran – Melalui program “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Mereka juga fokus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, topik yang diangkat adalah mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.

Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran Iptu Angga menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan fasilitas resmi dari Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Satpas.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di Satpas. Hal ini disampaikan oleh Iptu Angga. Pernyataan tersebut diungkapkan saat ditemui dalam kegiatan Polantas Menyapa, Sabtu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Iptu Angga menyampaikan bahwa pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib membawa SIM asli beserta fotokopinya. Mereka juga harus membawa KTP asli dan fotokopi. Selain itu, mereka perlu menyediakan bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan Korlantas Polri.

“Dokumen tersebut wajib dilampirkan untuk memastikan kondisi pengemudi masih layak secara jasmani dan rohani dalam berkendara,” jelasnya.

Proses pelayanan SIM Keliling berlangsung cepat dan praktis. Setelah data diverifikasi, petugas akan melakukan pengambilan foto serta tanda tangan digital, dan SIM baru bisa langsung dicetak di tempat.

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Layanan SIM Keliling biasanya ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi pusat keramaian, alun-alun, dan area publik lainnya. Hal ini dilakukan sehingga layanan mudah dijangkau oleh masyarakat. Di beberapa daerah, termasuk Pangandaran, layanan ini juga beroperasi pada akhir pekan.

Selain itu, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas (SINAR) untuk memperpanjang SIM secara daring. Namun, layanan SIM Keliling tetap menjadi pilihan favorit karena memberikan kemudahan langsung di lapangan.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. Melalui Polantas Menyapa, kami ingin masyarakat lebih memahami cara dan syarat perpanjangan SIM. Tujuannya adalah agar tidak menunggu masa berlaku habis,” pungkas Iptu Angga.

Dengan adanya kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara. Mereka juga ingin mendukung program Presisi Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan responsif.

Example 468x60

Komentar