Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
BeritaHumasKriminalitasPress Release

KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan

4
×

KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan

Sebarkan artikel ini
KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan
KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan

PANGANDARAN – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (19/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang tertidur diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka pada bagian atas kepala.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan informasi awal saksi Korban berhasil keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sindangwangi untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala dan mendapat sekitar 30 jahitan. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis.

Unit Reskrim Polsek Padaherang kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 WIB untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi.

“Korban masih menjalani perawatan medis. Kami juga masih melakukan pemeriksaan awal untuk menggali keterangan korban terkait kejadian yang dialaminya,” kata AKP Abdurahman mewakili Kapolres Pangandaran.

Menurutnya, petugas telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga masih mengumpulkan informasi serta bukti awal untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Dugaan kekerasan tersebut sementara diduga bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku terkait keinginan korban untuk bekerja ke Taiwan. Namun, polisi masih mendalami motif dan latar belakang kejadian tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan korban, saksi-saksi dan bukti yang ada untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan keluarga korban telah membuat laporan polisi. Untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,
Polres Pangandaran berkomitmen senantiasa bekerja secara Proposional, profesional dan akuntabel.

Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga agar segera melapor kepada pihak kepolisian melalui hotline 110 sehingga dapat memperoleh penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 1800x450

Komentar

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras
Berita

Polres Pangandaran mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga mencuri gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.