Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasKriminalitasPress Release

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

815
×

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Pangandaran – Seorang kakek berusia 63 tahun di Kabupaten Pangandaran berinisial J (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelapor, Fitriyanti (35), warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, melaporkan kejadian tersebut pada 25 September 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN (4), yang juga merupakan warga satu dusun dengan pelaku.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP IDAS WARDIAS menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, ketika korban sedang bermain bersama cucu tersangka. Aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap J pada 11 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor, beberapa warga, tersangka, dan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong pakaian milik korban serta surat visum et repertum dari RSUD Pandega Pangandaran yang ditandatangani oleh dokter dr. Muhammad Zulfani Najmi. Dalam hasil visum disebutkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, selaput hymen korban tidak dapat diidentifikasi secara pasti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran

Anak Asal Cijulang yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat di Klaten
Berita

Anak laki-laki berinisial A asal Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan
Berita

Polri bersama Basarnas dan unsur terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Temukan Dugaan Celah Keamanan Website Polres Pangandaran, Ahmad Ridwan Priagoh Dapat Apresiasi
Berita

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena laporan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab dan bertujuan membantu pengelola sistem mengetahui potensi celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.