Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus melakukan kegiatan edukatif kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mengenai mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan yang berlangsung di area pelayanan publik tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat tentang syarat-syarat administrasi, tata cara pembuatan SIM baru, serta prosedur perpanjangan yang dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem online.
Petugas juga menekankan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas kemampuan berkendara, sekaligus bentuk ketaatan terhadap aturan lalu lintas. Dengan memiliki SIM yang sah, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga turut berperan menjaga keselamatan di jalan raya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghindari percaloan dan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi di Satpas Polres Pangandaran atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kegiatan Polantas Menyapa ini mendapat sambutan positif dari warga, yang menilai program tersebut sangat membantu dalam memahami proses administrasi lalu lintas secara benar dan transparan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus digencarkan secara rutin di berbagai lokasi.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memahami mekanisme yang benar, agar pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan bebas dari praktik pungli,” ujarnya.
Melalui kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki SIM yang sah semakin meningkat, serta dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















