Pangandaran – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas, Satlantas Polres Pangandaran terus memberikan edukasi mengenai berbagai rambu dan alat pengatur lalu lintas. Salah satunya adalah lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang berperan penting dalam menjaga keteraturan dan keselamatan di jalan raya.
Pengertian Lampu APILL
Lampu APILL merupakan perangkat yang berfungsi memberikan isyarat kepada pengguna jalan melalui kombinasi warna — merah, kuning, dan hijau — untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di persimpangan jalan. APILL termasuk dalam sarana pendukung manajemen lalu lintas yang membantu menciptakan ketertiban dan mengurangi potensi kecelakaan.
Fungsi Lampu APILL
- Mengatur arus lalu lintas agar kendaraan berjalan tertib dan bergantian sesuai giliran.
- Mengurangi kemacetan terutama di titik-titik persimpangan padat kendaraan.
- Meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
- Memberikan kepastian hukum dalam prioritas pergerakan kendaraan di jalan.
- Mendukung efisiensi lalu lintas, khususnya pada jam sibuk atau saat terjadi peningkatan volume kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H. Menjelaskan bahwa ketaatan terhadap lampu APILL merupakan bentuk disiplin dan kesadaran hukum dalam berkendara.
“Setiap warna pada lampu lalu lintas memiliki makna yang harus dipatuhi. Melanggar isyarat APILL bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegas IPTU Yudi.
Dasar Hukum Lampu APILL
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Pasal 106 ayat (4): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Pasal 287 ayat (2): Pelanggaran terhadap isyarat lampu lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dengan memahami pengertian, fungsi, dan dasar hukum lampu APILL, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi rambu serta sinyal lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya.












