Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar ‘Penangkapan’ Biasa dan ‘Tertangkap Tangan’ dalam Hukum Pidana Indonesia

238
×

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar ‘Penangkapan’ Biasa dan ‘Tertangkap Tangan’ dalam Hukum Pidana Indonesia

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Dalam terminologi hukum pidana Indonesia, sering kali masyarakat menyamakan antara istilah penangkapan dan tertangkap tangan. Padahal, kedua istilah ini memiliki perbedaan mendasar dalam konteks waktu kejadian dan persyaratan hukumnya. Pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini sangat penting, terutama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat yang ingin mengetahui hak dan kewajibannya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apa Itu Penangkapan Biasa?

Penangkapan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Penangkapan biasa ini tidak harus terjadi pada saat pelaku melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum memerlukan surat perintah penangkapan dan harus menunjukkan bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan tindakan ini. Jangka waktu penangkapan biasanya paling lama 1×24 jam.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kekhususan ‘Tertangkap Tangan’ (Tangkap Basah)

Sebaliknya, Tertangkap Tangan (sering disebut tangkap basah) memiliki arti yang jauh lebih spesifik. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, seseorang dianggap tertangkap tangan jika:

  1. Sedang melakukan tindak pidana.
  2. Sesaat setelah selesai melakukan tindak pidana.
  3. Diserukan sebagai pelaku (diteriaki) atau ditemukan benda yang diduga keras baru saja digunakan untuk tindak pidana sesaat kemudian. Kondisi ini bersifat mendesak dan mendadak, memungkinkan siapa pun (bukan hanya polisi) untuk melakukan penangkapan sementara, yang selanjutnya wajib segera diserahkan kepada aparat terdekat.

Perbedaan Prosedural Kunci

Perbedaan paling signifikan terletak pada prosedur yang harus dipenuhi oleh aparat. Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik atau penyidik pembantu berhak melakukan penangkapan tanpa perlu menunjukkan surat perintah penangkapan. Sifat mendesak dari kondisi in flagrante delicto (saat tindak pidana sedang berlangsung) ini membuat aparat dapat bertindak cepat. Sementara itu, untuk penangkapan biasa, surat perintah adalah dokumen wajib yang harus ditunjukkan kepada tersangka dan diberikan tembusannya kepada keluarganya.

Implikasi terhadap Hak Hukum

Masyarakat perlu memahami bahwa tertangkap tangan memiliki implikasi hukum yang kuat karena terjadi pada saat atau sesaat setelah kejadian. Meskipun demikian, baik penangkapan biasa maupun tertangkap tangan, keduanya harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia tersangka. Pemahaman perbedaan ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparat dalam melaksanakan tugas, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari tindakan pengekangan yang tidak prosedural.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran