PANGANDARAN – Istilah Hukum Pidana sering terdengar dalam pemberitaan, namun jarang yang memahami bahwa ia terbagi menjadi dua pilar utama: Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Hukum Pidana Materiil adalah jantung dari seluruh sistem pidana. Secara sederhana, hukum ini menjawab pertanyaan mendasar: perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dihukum, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan? Pemahaman ini krusial bagi setiap warga negara.
Hukum Pidana Materiil berisi ketentuan yang mengatur hubungan antara individu dengan negara dalam konteks perbuatan pidana. Sumber utamanya di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang pidana khusus. Salah satu prinsip terpenting dalam hukum materiil adalah asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
Asas ini memastikan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, Hukum Pidana Materiil memuat tiga unsur utama:
- Perbuatan Pidana (Tindak Pidana): Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan seseorang (misalnya, pencurian atau pembunuhan).
- Pertanggungjawaban Pidana: Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut (menyangkut unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian, dan usia pelaku).
- Sanksi Pidana: Bentuk hukuman yang dijatuhkan (seperti penjara, kurungan, denda, atau pidana mati).
Meskipun saling terkait, Hukum Pidana Materiil berbeda dengan Hukum Pidana Formil (atau Hukum Acara Pidana). Jika hukum materiil mengatur substansi tindak pidana, hukum formil mengatur prosedur bagaimana negara berhak menuntut dan mengadili seseorang. Hukum formil mengatur mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Keduanya harus berjalan selaras untuk menjamin keadilan.
Pemahaman akan Hukum Pidana Materiil bukan hanya penting bagi penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan mengetahui apa saja perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan dan konsekuensinya, warga negara dapat menjaga diri dari jerat hukum.
















