PANGANDARAN – Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) adalah panduan yang mengatur proses penegakan hukum, berbeda dengan Hukum Pidana Materiil yang menentukan kejahatan. Hukum ini mencakup semua tahapan, mulai dari laporan polisi, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses peradilan berjalan sah dan adil.
Sumber utama Hukum Pidana Formil di Indonesia adalah KUHAP. Prinsip utamanya adalah menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa dan melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparat. Prinsip kunci lain adalah praduga tak bersalah, di mana seseorang baru dianggap bersalah setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
CALL CENTERKapolres Pangandaran
Hukum Pidana Formil mengatur empat tahapan utama dalam proses pidana:
- Penyidikan: Pengumpulan bukti oleh Polisi.
- Penuntutan: Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan oleh Jaksa.
- Sidang: Pembuktian, pembelaan, dan pemeriksaan oleh Hakim.
- Eksekusi: Pelaksanaan sanksi yang diputuskan pengadilan.
Peran krusial Hukum Pidana Formil adalah menjamin hak perlindungan bagi setiap individu yang terlibat. Ini termasuk hak didampingi penasihat hukum, hak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), dan hak mengajukan upaya hukum (banding/kasasi). Pelanggaran prosedur formal dapat membatalkan tuntutan atau putusan.
Reformasi hukum saat ini berfokus pada peningkatan efektivitas dan transparansi pelaksanaan Hukum Pidana Formil, agar proses peradilan berjalan cepat, ringan, dan sederhana. Penegakan hukum formil yang kuat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
















