PANGANDARAN – Meskipun Istilah Tersangka dan Terdakwa sering disamakan, keduanya menampilkan perbedaan krusial dalam proses peradilan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur perbedaan ini secara tegas, dan perbedaan ini menentukan tahapan kasus, kewenangan lembaga hukum, serta hak seseorang yang diperiksa. Perbedaan utama melibatkan tahap pemeriksaan kasus dan lembaga penegak hukum yang berwenang, mulai dari penyelidikan hingga dimulainya persidangan.
Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan Status Tersangka. Penyidik memberikan status ini saat penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana. Penetapan ini memulai tahap Penyidikan, di mana Kepolisian atau Kejaksaan fokus mengumpulkan bukti. Tersangka berada di bawah kewenangan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Perubahan status menjadi Terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP. Status Terdakwa diberikan setelah JPU menerima berkas lengkap (P-21) dan memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan beralih dari JPU ke Hakim yang memimpin persidangan. Tahapan Terdakwa adalah fase penuntutan dan pembuktian dakwaan di muka pengadilan.
Perpindahan status hukum ini mencerminkan progres kasus yang terstruktur: seseorang berhenti menjadi Tersangka dan mulai disebut Terdakwa ketika ia resmi dihadapkan ke hadapan majelis hakim. Peralihan dari tahapan penyidikan (Tersangka) ke persidangan (Terdakwa) ini adalah mekanisme untuk menjamin hak asasi dan akuntabilitas setiap langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.
Meskipun statusnya berbeda, publik perlu ingat bahwa sistem hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Baik Tersangka maupun Terdakwa dianggap tidak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini memastikan proses pencarian keadilan berjalan bertahap, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan KUHAP.
















