Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Awas ! Memalsukan Surat dapat di Pidana 6 tahun Penjara

147
×

Awas ! Memalsukan Surat dapat di Pidana 6 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Tindakan memalsukan atau mengubah isi surat, dokumen, atau akta yang merugikan pihak lain merupakan kejahatan serius di Indonesia. Hukum menindak tegas upaya merusak integritas dokumen resmi.

Ketentuan pidana pemalsuan surat diatur jelas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pelaku. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan negara melindungi keabsahan dokumen.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Unsur utama Pasal 263 adalah perbuatan membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu dengan maksud agar surat itu dianggap benar. Paling penting, perbuatan tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil maupun non-materiil.

Kasus pemalsuan surat tergolong delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum dapat memulai penyidikan segera setelah mengetahui dugaan tindak pidana, tanpa menunggu laporan resmi. Sifat delik umum ini memastikan kejahatan terhadap integritas dokumen publik ditindaklanjuti secara proaktif.

Dengan ancaman hukuman penjara yang lama dan sifat delik yang proaktif, masyarakat diimbau menjaga integritas dokumen. KUHP memberikan peringatan keras bahwa merusak kepercayaan terhadap keabsahan dokumen dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, sejalan dengan komitmen hukum menjaga ketertiban administrasi.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran