Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Mari Pahami Prosedur dan Wewenang Penyitaan Pada Hukum Acara Pidana

177
×

Mari Pahami Prosedur dan Wewenang Penyitaan Pada Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

PANGANDARAN – Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa yang paling sensitif dalam proses penegakan hukum pidana, karena melibatkan pengambilalihan hak milik seseorang. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai kapan dan bagaimana penyitaan dapat dilakukan oleh penyidik. Tindakan ini mutlak diperlukan untuk kepentingan pembuktian, tetapi tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda (baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud) di bawah kekuasaannya, demi kepentingan pembuktian dalam seluruh rangkaian proses peradilan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Izin Pengadilan: Syarat Mutlak Penyitaan

Prinsip dasar yang ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP adalah bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah memperoleh surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial, memastikan bahwa upaya paksa dilakukan secara sah dan beralasan. Namun, KUHAP juga memberikan pengecualian:

  • Keadaan Mendesak: Dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik diizinkan menyita benda bergerak terlebih dahulu. Namun, penyidik wajib melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 1×24 jam kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan.

Barang Apa Saja yang Boleh Disita?

Tidak semua harta benda tersangka boleh disita. Pasal 39 KUHAP secara limitatif (terbatas) menetapkan jenis-jenis barang yang sah untuk disita, yaitu:

  1. Benda atau tagihan yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
  2. Benda atau surat yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  3. Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Prosedur dan Saksi Wajib

KUHAP juga mengatur prosedur penyitaan agar transparan dan akuntabel. Penyitaan wajib disaksikan oleh dua orang saksi (yang idealnya berasal dari lingkungan setempat atau pejabat RT/RW). Setiap tindakan penyitaan harus dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik dan saksi-saksi yang hadir. Jika barang sitaan sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum, barang tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika hakim memutuskan untuk dirampas oleh negara.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran