PANGANDARAN – Praktik “bonceng tiga” (mengangkut lebih dari dua orang) masih marak, namun merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan. Tindakan ini secara eksplisit dilarang oleh UU LLAJ dan membawa risiko cedera fatal, terutama pada kepala. Pengabaian aturan ini menunjukkan bahwa pertimbangan kepraktisan sering mengalahkan pentingnya keselamatan berkendara.
Larangan mengangkut penumpang berlebihan diatur tegas dalam Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Meskipun denda ini relatif ringan, hukum menekankan bahwa sanksi tersebut tidak sebanding dengan risiko keselamatan fatal yang dipertaruhkan oleh penumpang dan pengendara di jalan raya.
Secara teknis, bonceng tiga sangat berbahaya karena melanggar batas aman kapasitas dan mengganggu stabilitas motor. Motor dirancang maksimal untuk dua orang. Kelebihan muatan menggeser pusat gravitasi, mengurangi kemampuan manuver, dan memperpanjang jarak pengereman. Dalam situasi darurat, motor menjadi sulit dikendalikan dan berpotensi tinggi mengalami kecelakaan tunggal.
Risiko paling fatal akibat praktik ini adalah cedera kepala berat. Saat terjadi benturan atau terjatuh, penumpang yang berdesakan sering kehilangan keseimbangan dan pegangan. Posisi duduk yang tidak ideal meningkatkan peluang kepala terbentur keras ke aspal. Para ahli keselamatan menegaskan, risiko cedera fatal meningkat dua hingga tiga kali lipat pada kendaraan yang membawa beban melebihi kapasitas desainnya.
Kepolisian dan instansi terkait terus mengintensifkan sosialisasi dan penindakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memprioritaskan keselamatan di atas kepraktisan. Mematuhi Pasal 292 UU LLAJ bukan hanya menghindari denda, tetapi yang utama adalah melindungi nyawa diri sendiri dan keluarga dari ancaman cedera serius atau kematian di jalan raya.
















