Pangandaran – Zebra cross adalah titik krusial untuk keselamatan pejalan kaki. Sayangnya, banyak pengemudi mengabaikan atau menyerobot jalur ini. Hukum telah memberi hak prioritas mutlak bagi pejalan kaki, menjadikan pelanggaran ini masalah serius, bukan sekadar etika, sesuai UU LLAJ.
Pasal 131 UU LLAJ secara spesifik mengatur hak pejalan kaki. Ayat (1) menjamin hak atas fasilitas penyeberangan. Ayat (2) mempertegas hak menyeberang di zebra cross. Hak ini secara implisit mewajibkan pengemudi berhenti dan memberi jalan penuh kepada pejalan kaki.
Pasal 284 UU LLAJ mengatur konsekuensi hukum bagi pelanggar. Pengemudi dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Sanksi ini berlaku tegas bagi pengemudi yang tetap melaju atau berhenti di atas zebra cross saat pejalan kaki hendak menyeberang.
Mengabaikan zebra cross sangat berbahaya karena titik ini adalah perlindungan terakhir. Ketika pengemudi tidak berhenti, risiko pejalan kaki tertabrak, terutama anak-anak dan lansia, sangat tinggi. Kelalaian di sini dapat menjerat pengemudi dengan tanggung jawab pidana berlapis (Pasal 310 UU LLAJ) jika terjadi cedera berat atau kematian.
Kepolisian RI terus mengedukasi pentingnya toleransi. Mematuhi Pasal 131 UU LLAJ dan memberi prioritas di zebra cross adalah wujud tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum. Kesadaran kolektif diperlukan agar zebra cross benar-benar berfungsi sebagai jalur aman.












