Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Penjara Minimal 3 Tahun dan Denda Rp10 Miliar Menanti Perusak Lingkungan

174
×

Penjara Minimal 3 Tahun dan Denda Rp10 Miliar Menanti Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kerusakan lingkungan oleh korporasi atau perorangan kini diancam sanksi hukum sangat berat. Kejahatan lingkungan bukan lagi tindak pidana remeh. Setiap perbuatan yang sengaja melampaui ambang batas kualitas lingkungan (udara, air, atau kerusakan ekosistem) dijerat pidana penjara minimum 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ketentuan pidana ini diatur tegas dalam Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal ini menargetkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu…” Unsur “dengan sengaja” ini menunjukkan bahwa pelaku menyadari dampak buruk dari tindakan pencemaran yang mereka lakukan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Sanksi yang ditetapkan menunjukkan komitmen serius negara. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun. Hukuman finansial juga sangat memukul, yaitu denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. Besaran denda ini dirancang untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi korporasi.

Dampak melampaui baku mutu sangat luas, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan publik. Contohnya adalah pembuangan limbah industri tanpa pengolahan yang mencemari sungai atau pembakaran hutan yang menghasilkan polusi udara ekstrem. Penegakan hukum yang ketat mengingatkan bahwa biaya merusak lingkungan jauh lebih mahal daripada biaya pengelolaan limbah yang benar.

Dengan sanksi yang berat ini, diharapkan ketaatan terhadap standar lingkungan dapat ditingkatkan secara drastis.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran