PANGANDARAN – Unit Reskrim Polsek Padaherang Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons oleh jajaran Polsek Padaherang melalui penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.39 WIB, di Dusun Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya. Akibat kejadian tersebut, etalase kaca tempat berjualan es campur dan seblak milik korban mengalami kerusakan.
“Terduga pelaku telah berhasil diamankan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di kediamannya di wilayah Kecamatan Padaherang dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padaherang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Yusdiana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah bambu yang diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan, satu helm, serta satu jaket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang dilakukan pelaku adalah merusak etalase kaca dagangan milik korban dengan menggunakan sebilah bambu hingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemberkasan perkara. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengrusakan.
Aiptu Yusdiana menambahkan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Selama rangkaian penanganan perkara, situasi terpantau aman dan kondusif.
















