Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

154
×

Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

PANGANDARAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padaherang Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMD (22), warga Kecamatan Padaherang.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Padaherang. Laporan pertama tercatat pada 23 Januari 2025, sedangkan laporan kedua diterima pada 26 Januari 2026, yang sama-sama terkait kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Padaherang Polres Pangandaran.

Aiptu Yusdiana menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.31 WIB dan Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Adapun lokasi kejadian berada di Dusun Babakanjaya, Desa Kedungwuluh, serta Dusun Burujul, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Patinggen II, Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Padaherang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, masing-masing satu unit Samsung Galaxy A54 warna abu-abu dan satu unit Samsung Galaxy A26 warna pink.

Menurut Kasi Humas Polres Pangandaran, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memanfaatkan kondisi pintu kantor dan rumah korban yang tidak terkunci atau terbuka, kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam ruangan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Padaherang Polres Pangandaran masih melakukan pengembangan, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah dan tempat kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Padaherang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.