Pangandaran- Pemerintah Desa Pagergunung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, menggelar musyawarah terkait gugatan tanah aset desa yang berlokasi di Blok Pasuruan RT 04 RW 03 pada Kamis, 29 Januari 2026. Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Desa Pagergunung tersebut membahas pemanfaatan lahan aset desa yang selama ini digunakan sebagai makam dan direncanakan untuk pembangunan Gerai KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Pagergunung, Ketua BPD Desa Pagergunung, Panit II Binmas Polsek Pangandaran, perangkat desa, tokoh masyarakat, pihak penggugat, serta warga Desa Pagergunung. Kehadiran unsur kepolisian bertujuan untuk memberikan pendampingan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif selama proses musyawarah berlangsung.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait status serta pemanfaatan tanah aset desa. Proses dialog berjalan dengan tertib dan mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan. Panit II Binmas Polsek Pangandaran juga menyampaikan imbauan agar setiap pihak dapat menahan diri, menghindari potensi konflik, serta mengutamakan kepentingan bersama demi terciptanya stabilitas kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, di mana tanah yang disengketakan tetap dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pemakaman keluarga, posyandu, serta pembangunan Gerai KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Pihak keluarga penggugat menyatakan menerima hasil kesepakatan dan tidak akan mengajukan gugatan kembali terkait penggunaan lahan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Diharapkan hasil musyawarah ini dapat menjadi solusi yang baik bagi semua pihak serta mendukung program pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih.
















