Pada Selasa, 3 Februari 2026, personel Polres Pangandaran melaksanakan piket jaga layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Piket ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari warga dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat serta tepat.
Petugas yang melaksanakan piket jaga Call Center 110 disiagakan selama 24 jam dan dibagi dalam beberapa shift. Mereka dibekali dengan sarana komunikasi serta sistem pendukung yang memadai guna menjamin kelancaran penerimaan informasi. Setiap panggilan yang masuk dicatat dan diteruskan kepada satuan fungsi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan jenis laporan.
Selama pelaksanaan piket pada 3 Februari 2026, Call Center 110 Polres Pangandaran menerima sejumlah panggilan dari masyarakat yang berkaitan dengan informasi lalu lintas, permohonan patroli, serta laporan gangguan kamtibmas. Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip respons cepat dan pelayanan humanis.
Melalui pelaksanaan piket jaga Call Center 110 ini, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Diharapkan keberadaan layanan darurat ini dapat meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















