Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Asas Nasional Pasif dalam KUHP Baru Perkuat Perlindungan Kepentingan Negara

93
×

Asas Nasional Pasif dalam KUHP Baru Perkuat Perlindungan Kepentingan Negara

Sebarkan artikel ini

Pemerintah mulai mensosialisasikan pemberlakuan Asas Universal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional guna memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa. Asas ini memberikan kewenangan kepada pengadilan Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana tertentu tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun lokasi kejadiannya. Langkah ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia serta memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal internasional.

KUHP Baru mengarahkan asas ini untuk menyasar jenis kejahatan yang merugikan kepentingan kemanusiaan secara luas, seperti terorisme, pembajakan pesawat udara, dan kejahatan pelayaran. Melalui aturan ini, aparat penegak hukum Indonesia dapat memproses hukum pelaku kejahatan internasional yang berada di wilayah Indonesia meskipun perbuatannya terjadi di luar negeri. Pemerintah meyakini bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memerangi musuh bersama umat manusia.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Penerapan Asas Universal sekaligus menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan transnasional yang mencoba melarikan diri antarnegara. Sebelumnya, kendala yurisdiksi sering kali menghambat proses pengadilan terhadap pelaku kejahatan lintas batas yang sangat terorganisir. Kini, penyidik memiliki dasar legalitas yang kuat untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan demi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan global.

Implementasi aturan ini juga menuntut sinergi yang lebih erat antara kementerian terkait, otoritas keamanan, dan lembaga peradilan. Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi teknis agar proses eksekusi hukum tetap selaras dengan hukum internasional dan perjanjian bantuan hukum timbal balik. Sinergi ini bertujuan untuk memperlancar pertukaran informasi dan penangkapan pelaku kejahatan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang internasional.

Melalui penguatan Asas Universal, Indonesia memposisikan diri sebagai negara yang progresif dalam mengadaptasi dinamika hukum global. KUHP Baru tidak hanya melindungi kepentingan domestik, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang melintasi batas negara. Kehadiran asas ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan global serta memberikan rasa aman bagi warga dunia dari ancaman kejahatan luar biasa.

Example 1800x450

Komentar