Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satresnarkoba Polres Pangandaran melaksanakan Operasi Miras (Minuman Keras) di wilayah hukum Polres Pangandaran. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Petugas Satresnarkoba melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan dan tindak kriminal yang disebabkan konsumsi miras.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















