Pangandaran – Rapat koordinasi terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Padaherang digelar pada Senin (23/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dengan melibatkan unsur Forkopimcam, tokoh agama, dan perwakilan pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Padaherang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Irsyana, S.IP, bersama Camat Padaherang, Danramil Padaherang, Ketua MUI Kecamatan Padaherang, para kepala desa, serta tokoh agama se-Kecamatan Padaherang. Rapat dilaksanakan sebagai upaya bersama untuk mencari solusi terkait peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan masyarakat.
Selain membahas peredaran miras, rapat koordinasi juga diisi dengan musyawarah rencana kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang akan dilaksanakan selama bulan Ramadan di wilayah Kecamatan Padaherang.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap adanya beberapa kios yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Karangpawitan dan Desa Padaherang. Beberapa kios tersebut berlokasi di Dusun Patinggen dan Dusun Sukarenah dengan pemilik yang telah terdata oleh pihak terkait.
Para tokoh agama juga menyampaikan harapan agar Forum BAIAT (Barisan Anti Maksiat) Kecamatan Padaherang dapat kembali diaktifkan sebagai wadah kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan sekitar.
Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan, disepakati bahwa pihak Polsek Padaherang akan memanggil para pemilik kios yang menjual minuman keras untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan bersama terkait peredaran miras. Surat pernyataan tersebut rencananya akan disaksikan oleh Camat Padaherang dan Ketua MUI Kecamatan Padaherang sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Padaherang.
Selama kegiatan rapat koordinasi berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
















