Pangandaran –Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalur arteri wilayah Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Pangandaran mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang tertangkap tangan tidak menggunakan helm saat berkendara. Terhadap para pelanggar tersebut, petugas memberikan teguran serta edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai perlengkapan keselamatan berkendara.
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Helm berfungsi sebagai pelindung kepala yang dapat meminimalisir risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan penegakan pelanggaran ini. Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan tertib berlalu lintas, diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pangandaran. 🚓🚦
















