Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Idulfitri 2026. Satlantas Polres Pangandaran memberikan imbauan serta informasi kepada masyarakat dan para pengemudi kendaraan angkutan barang. Terkait pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, truck trailer, dan truck gandeng. Pembatasan tersebut diberlakukan mulai tanggal 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya volume kendaraan di jalur mudik. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan angkutan barang berukuran besar. Dengan adanya pembatasan ini, arus lalu lintas di jalur utama diharapkan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi para pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan berlangsung. Kendaraan tersebut di antaranya adalah truck pengangkut bahan bakar minyak (BBM), truck pengangkut hewan ternak, truck pembawa pupuk, truck pembawa bantuan kemanusiaan, serta truck pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang. Agar mematuhi kebijakan pembatasan yang telah ditetapkan. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik Idulfitri 2026.
















