Pada tanggal 27 April 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pangandaran. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas secara aktif menghentikan pengendara yang melanggar aturan dan memberikan teguran secara humanis.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Serta pelanggaran lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Personel Satlantas kemudian memberikan penjelasan serta himbauan kepada para pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain melakukan peneguran, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan mengajak mereka untuk selalu tertib berlalu lintas. Dengan pendekatan persuasif, Satlantas Polres Pangandaran berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Pangandaran dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Pangandaran.

















