Pangandaran, 4 Mei 2026 — Kasatlantas Polres Pangandaran melaksanakan peneguran secara kasat mata. Terhadap pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Kasatlantas bersama anggota turun langsung ke lapangan dan memberikan teguran humanis kepada para pelanggar. Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan helm, kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai perlindungan utama dalam berkendara.
Kasatlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara sepeda motor demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















