Pangandaran, 10 Maret 2025 – Pada hari Senin, 10 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pangandaran melakukan penyerahan barang bukti minuman keras (miras) kepada Polres Pangandaran. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Hukum Polsek Pangandaran.
Barang bukti yang diserahkan mencakup berbagai jenis miras, antara lain: Anggur Gingseng sebanyak 12 botol, AO sebanyak 16 botol, Anggur Hijau sebanyak 3 botol, Rajawali sebanyak 1 botol, Anggur Ketan Hitam sebanyak 4 botol, dan Arak Bali sebanyak 50 botol. Total keseluruhan barang bukti yang diserahkan kepada Polres Pangandaran adalah sebanyak 86 botol.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan dengan harapan dapat mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Pangandaran. Polsek Pangandaran berharap, dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, peredaran miras ilegal dapat semakin diminimalisir, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan kondusif.
Demikian laporan ini kami sampaikan, dan semoga langkah ini menjadi bagian dari usaha bersama untuk menciptakan Pangandaran yang lebih baik.