Pangandaran, 29 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka pelanggaran lalu lintas. Unit Gatur Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas masih maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Khususnya pengendara yang mengabaikan penggunaan helm sebagai perlengkapan keselamatan wajib saat berkendara di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Unit Gatur Satlantas Polres Pangandaran melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya penggunaan helm berstandar SNI. Hal ini guna melindungi diri dari risiko cedera serius maupun fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pangandaran dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Penggunaan helm bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan utama untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara. Serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















