Polres Pangandaran terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui panggilan ke nomor 110, masyarakat dapat segera melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan Layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari panggilan iseng atau laporan palsu karena dapat menghambat penanganan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan adanya Layanan Kepolisian 110, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















