Example floating
Example floating
Example 1600x495
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

4
×

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan
Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (68) diamankan beserta barang bukti berupa uang mainan menyerupai pecahan Rp100.000 dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., C.PHR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Juli 2026 terkait dugaan penggunaan uang palsu dalam transaksi jual beli sepeda motor.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Setelah menerima laporan, penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan di kediamannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Pangandaran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Idas Wardias.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 lembar uang mainan menyerupai pecahan Rp100.000 dengan nomor seri YBI123456 serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan uang mainan tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait peredaran mata uang yang diketahui palsu dan/atau tindak pidana penipuan.

Saat ini Satreskrim Polres Pangandaran masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara terpisah, pada Sabtu, 25 Juli 2026, Unit Harda Satreskrim Polres Pangandaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RB dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada 18 Mei 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, termasuk memastikan keaslian uang yang diterima dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Example 1800x450

Komentar

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Berita

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Gudang Air Minum Cleo di Sidamulih Pangandaran Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta
Berita

Mengetahui kejadian tersebut, pihak gudang segera menghubungi Polsek Sidamulih untuk meminta bantuan serta mengoordinasikan pemadaman dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pangandaran.

Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia
Berita

Sidang hari kedua UNCOPS 2026 membahas tiga isu utama, yakni visi masa depan UN Police, inovasi dan teknologi dalam kepolisian, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional.