PANGANDARAN – Sebuah rumah semi permanen di Dusun Cilembu RT 13 RW 04, Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, ludes terbakar pada Selasa (11/8/2026) sore.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB dan menghanguskan rumah berukuran 6 x 9 meter milik Ida Nuryati. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp150 juta.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kapolsek Cigugur AKP Iman Sudirman mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui ketika sejumlah anak yang hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib dan mengaji melihat percikan api dari bagian KWH rumah korban.
“Anak-anak tersebut kemudian memberitahukan kejadian itu kepada warga. Setelah dilakukan pengecekan, api sudah membesar dan membakar rumah korban,” ujar AKP Iman Sudirman.
Warga sekitar kemudian berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Upaya pemadaman selanjutnya dibantu oleh dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangandaran.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.45 WIB. Namun, karena material bangunan rumah mudah terbakar, rumah beserta seluruh isinya ludes terbakar.
Menurut AKP Iman Sudirman, berdasarkan keterangan awal dan hasil penanganan di lokasi, kebakaran diduga akibat korsleting atau hubungan arus pendek listrik.
“Dugaan sementara api berasal dari korsleting arus listrik. Material bangunan yang mudah terbakar menyebabkan api dengan cepat membesar,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Sementara kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Polsek Cigugur bersama jajaran Polres Pangandaran telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada satuan atas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah. Kabel, stop kontak, maupun perangkat listrik yang sudah rusak atau tidak layak pakai sebaiknya segera diperbaiki atau diganti guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.

















