Kabupaten Pangandaran – Keselamatan dalam berkendara merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pengendara wajib menggunakan helm standar SNI bagi pengguna sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Selain itu, pengendara diharapkan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau dipengaruhi alkohol, serta selalu menjaga kecepatan dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Mari patuhi aturan berkendara, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan wujudkan jalan raya yang aman dan tertib.

















