Polri mengimbau masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak dan kepentingan orang lain.
Dalam pelaksanaannya, peserta unjuk rasa diharapkan menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak membawa benda yang dapat membahayakan, serta tidak melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peserta juga diharapkan mengikuti arahan koordinator lapangan serta petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau situasi yang memanas, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terprovokasi.
Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung. Dengan kerja sama antara petugas dan masyarakat, kegiatan unjuk rasa diharapkan dapat berjalan aman, tertib, damai, dan kondusif.
Sampaikan Aspirasi dengan Tertib, Damai, dan Bertanggung Jawab.

















